-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bang Jeck"Terduga Penyalah Guna Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

    20/03/22, Maret 20, 2022 WIB Last Updated 2022-03-20T04:25:05Z


     

    Tribunpagi, Tanggamus - Seorang pria 28 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 


    Tersangka berinisial NP alias Jack warga Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung saat berada di rumahnya. 


    Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi warga. 


    Atas informasi bahwa NP alias Jack sering melakukan penyalahgunaan sabu itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan. 


    "Tersangka ditangkap pada Jumat (18/3/22) pagi dan ditemukan barang bukti dari tangannya," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (20/3/22). 


    Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat hisap shabu, kaca pirek, 2 pipet, 2 korek api gas, handpone, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas pakai dan 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram. 


    "Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan di rumah tersangka," ujarnya. 


    Dijelaskan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. 


    Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


    "Terhadap NP dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Mansyah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini