-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bupati Way Kanan Keluarkan Surat Edaran Nomor : 420/ 163 /IV.01-WK/2022

    05/02/22, Februari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-02-05T13:08:24Z


     



    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN

    H.Raden Adipati Surya ,S.H,.M.M keluarkan surat Edaran 

    Nomor : 420/ 163 /IV.01-WK/2022 tertanggal 04 Februari 2021.

    tentang

    penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas untuk tingkat sekolah

    SMA,SMK,MA, SMP,MTs, SD,MI, PAUD,RA Dan LPPNF dikabupaten Way Kanan.


    Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya di Kabupaten Way Kanan, dengan ini

    kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Untuk memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada

    klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang

    SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF negeri dan swasta di Kabupaten Way

    Kanan perlu dihentikan sementara waktu.


    2. Seluruh SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF Negeri serta swasta se-

    Kabupaten Way Kanan Wajib menghentikan sementar penyelenggaraan Pembelajaran

    Tatap Muka Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau

    Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).


    3. Waktu pelaksanaan poin 1 dan poin 2 dimulai tanggal 07 Februari sampai dengan 19 Februari

    2022 dan selanjutnya akan ditinjau kembali.

    4. Bagi Tenaga Pendidik dan Siswa (sudah berusia 6 tahun ke atas) namun belum melaksanakan

    vaksinasi Covid-19 baik untuk dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksin ke Puskesmas

    terdekat, karena capaian cakupan vaksinasi menjadi syarat Pembelajaran Tatap Muka.


    Surat Edaran tersebut khususnya ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/MA ,Kepala SMP/MTs,Kepala SD/MI,Kepala PAUD/RA,Kepala LPPNF serta ditembuskan kepada Gubernur Lampung di Bandar Lampung,Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan,Kapolres Way Kanan,Dandim 0427/Way Kanan,Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Way Kanan.(Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini