Tribunpagi.co.id-Way Kanan
Komisi Informasi Propinsi Lampung melayangkan surat pemberitahuan kepada bupati Way Kanan dengan no surat 08/I/KI-LPG/2022 tertanggal 20 Januari 2022 yang dicap dan ditandatangani ketua komisi Imformasi Propinsi Lampung,Ir Ahmad Alwi Siregar dengan tembusan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Way Kanan,Kepala Desa Bumi Mulya Kecamatan Pakuon Ratu.
Sehubungan tidak hadirnya kepala kampung Bumi Mulya kecamatan Pakuon Ratu dalam sidang sengketa informasi yang diterima komisi imformasi propinsi Lampung tertanggal 27 Desember 2021 dengan registrasi no 016/XII/KIProv-LPG-PS/2021,berdasarkan dengan hal tersebut petugas kepanitraan telah satu kali memanggil termohon melalui relas dengan no :002/KIProv-LPG-RLS/2022 tertanggal 17 Januari 2022 namun termohon atau yang dikuasakan tidak menghadiri agenda persidangan.
Atas dasar tersebut Komisi Informasi Propinsi Lampung melalui surat dimaksud meminta bantuan Bupati Way Kanan(H.Raden Adipati Surya,S.H,.M.M-Red) untuk menghadirkan kepala kampung Bumi Mulya kecamatan Pakuon Ratu pada ,Selasa 25 Januari 2022 pukul 10:00 bertempat dikantor komisi imformasi propinsi Lampung.
Dilain tempat kepala kampung Bumi Mulya Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pribadi miliknya mengenai panggilan sidang pada selasa 25 Januari 2022 akan menghadiri atau tidak beliau menjelaskan akan dikoordinasikan pada atasan.
"Akan kami kordinasikan dengan atasan kami bang....?",Terangnya .(Team)