-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Sidang terbuka no 38 putusan sengketa lahan ,Di pengadilan negeri Baturaja,

    14/01/22, Januari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-01-14T10:42:20Z



    Tribunpagi, Oku Timur - Letak sengketa lahan ini di kabupaten Ogan Komering ulu Selatan Di desa Tunas harapan , kecamatan Buay Pemaca Kab, Ogan Komering ulu Selatan(Kamis 13januari 2022),


    Hakim ketua membacakan pertimbangan di hadapan tergugat dan penggugat di saksikan Angota wartawan dan LSM libra

    Pengadilan negeri Baturaja Kab Ogan Komering ulu Sumatra Selatan Membacakan hasil pertimbangan sengketa lahan dipimpin langsung majelis hakim :Hendri Agustian SH,M,hum di dampingi Solihin ardiyansah SH, dan Eviyulianti SE, panitera promono SH, Yang tergugat saudara Sukirno ,dan yg menggugat saudara Kamal pasa,


    Kamal pasa di Di Kuasa kan kepada : ada V1 enam Kuasa hukum saudara Sukirno tidak ada satupun pendampingan dari kuasa hukum, beberapa hal yang di ajukan pengugat melalui Kuasa Kamal pasa di tolak oleh Majelis hakim , Menurut pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri Baturaja, saudara Sukirno di nyatakan kalah Oleh mejelis hakim ,Biaya perkara di beban kan kepada tergugat sebesar 1,6 juta , mengembalikan jual beli tanah yg luas tanah 11 ha dengan harga 210 juta ,

    dan tidak di tentukan kapan uang itu mau di kembalikan , Menurut penilaian dari LSM libra Yg mendampingi terus setiap sidang ,Maral Sani putusan pengadilan negeri Baturaja melalui majelis hakim itu sama sekali tidak adil Ungkap Maral Sani ,saat Humas dipenggadilan Baturaja wawancarai carai wartawan menyampaikan hasil putusan ini sudah adil Menurut nya ,tegasnya Dwi bintang SH,

    Dan apabila tergugat ataupun menggugat kurang puas atas hasil putusan ini silakan banding , imbuhnya. (KMR) 
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini