-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bupati Way Kanan Pimpin Rakoor Pelaksanaan Rencana Kerja Pembinaan UMKM

    11/01/22, Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T00:36:50Z


     

    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN

    Bupati Way Kanan ,H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembinaan UMKM Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin (10/01/2022) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Kepala dan unsur Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.


     


    Pda rapat tersebut dilakukan pemaparan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja terkait Pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Way Kanan 2021-2026, dimana pada Klasen Typology Lapangan usaha, Laju Pertumbuhan Kontribusi terhadap PDRB Diatas Rata-rata pada Lapangan Usaha Andalan terdapat Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor serta Konstruksi, sedangkan pada Laju Pertumbuhan Dibawah Rata-rata terdapat Lapangan Usaha Andalan tapi tertekan terdapat Pertanian, Kehudatan dan Perikanan serta Industri Pengolahan.


    Sementara, dalam Kontribusi terhadap PDRB Dibawah Rata-rata, pada Lapangan Usaha Berkembang terdapat Transportasi dan Pergudangan, Penyediaan akomodasi dan makan minum, Informasi dan Komunikasi, Real Estate, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, Jasa lainnya, Pengadaan Listrik dan Gas, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, Pertambangan dan Penggalian serta Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib. Sedangkan pada Lapangan Usaha Relatif Tertinggal terdapat Jasa Keuangan dan Asuransi serta Jasa Perusahaan.


     


    Seperti yang diketahui, Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orng perorangan dan/atau Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kriteria UMKM Terbaru sesuai PP No. 7 Tahun 2021. Dimana Usaha Mikro mempunyai modal usaha hingga dengan paling banyak Rp 1 Miliyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan saat ini, Kondisi Usaha Mikro Tahun 2021 terdapat 30.728 Usaha Mikro.


    Untuk Strategi dan Arah Kebijakan Usaha Mikro, dalam Misi 3 yaitu Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat dan Kompetensi SDM Daerah, memiliki tujuan Meningkatkan kualitas SDM serta menyasar pada Menurunnya Tingkat Kemiskinan. Sementara pada Misi 4 yaitu Meningkatkan Perekonomian Daerah Berbasis Kawasan Didukung Ketersediaan Infrastruktur, memiliki tujuan Meningkatkan Perekonomian Darah dan menyasar pada Meningkatkan Usaha Mikro.

    Sumber: Waykanan.go.id


    (Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini