-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Satres Narkoba Polres Lampung Utara ringkus tiga orang terduga penyalah narkoba

    24/12/21, Desember 24, 2021 WIB Last Updated 2021-12-24T10:00:31Z


     

    Tribunpagi, Lampung Utara,-Tiga orang sekaligus pada Kamis 23/12/2021, terduga penyalahguna narkoba berhasil di ringkus sat narkoba Polres Lampung Utara di dua lokasi berbeda


    Kasatres Narkoba AKP I.M. Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K menyampaikannya

    Jumat 24/12/2921



    Ujar Kasat" ke tiganya di tangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda, mereka masing masing M.SA (19) warga gang Sukardi Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi tenbaukau sintetis gorila, 1 lembar potongan baju kao


    s, 1 buah plastik klip berisi tenbakau sinte sisa pakai, 1 buah plastik di lakban coklat bertuliskan alamat dan 1 buah plastik bertuliskan JNT, ditangkap hari Kamis 23/12/2921 pukul 10.00 wib di jalan pahlawan Tanjung Aman Kotabumi Selatan


    Hasil pendalaman selanjutnya pada pukul 11.30 wib di amankan dua orang masing masing JYRU (20) warga gang Sadar Kelurahan Tanjung Karang Pusat Kita Bandar Lampung dan RP (21) warga Suka Maju Kelurahan Suka Danaham Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung di tangkap di sebuah rumah kontrakan belakang RSUD Jalan Punai Indah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan 



    Dari tangan terduga JYRU disita barang bukti berupa 3 butir Zolastin alprazolam 1 mg, 1 buah bekas bungkus Zolastin alprazolam 1 mg, kemudian terduga RP barang bukti 7 butir Zolastin alprazolam 1 mg (psikotropika)


    Saat ini ketiga terduga pelaku sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan


    Terhadap terduga M.SA dapat di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kedua terduga lain nya (JYRU) dan (RP) dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psitropika "tegas AKP IM. Indra Wijaya. (Rls) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini