Tribunpagi.co.id, Oku Timur - Kantor Desa keromonganKecamatan martapura mengibarkan Sang Saka Merah Putih Sobek, Lusuh, Kucel di halaman Kantor Desa tersebut Pantauan Wartawan Di lapangan (14/12/2021)
Bendera yang seharusnya berkibar dihalaman Kantor Desa tersebut dengan gagah dan berani namun kali ini berbeda. Bendera yang dikibarkan ditiang halaman Kantor Desa kecamatan martapura terlihat Rusak, Robek, Lusuh dan kusam, yang mana kantor tersebut tepat berada di desa keromongan, Di duga kepala kantor dan Pegawai kantor Desa lalai terhadap Sangsaka Merah Putih.
Saat Awak Media dan LSM hendak konfirmasi, namun Kepala Desa keromongan tidak ada di tempat karena sedang DL (Dinas Luar).
Sampai berita di tayangkan, Tim Media dan Lsm belum mendapatkan kabar.
Sesuai dengan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan yang mana di jelaskan dalam Undang-Undang tersebut dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibar bendera robek, rusak, lusuh, dan kucel, maka akan
dikenakan sanksinya Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000
Dalam hal ini perlu kita simak dan kita per hatikan, yang mana perlu kita pantau untuk instansi yang berkaitan dengan negara untuk memberi contoh yang lain dengan menyangkut hal ini, "pungkasnya"
( Dores )